Kamis, 03 Oktober 2013

Perekonomian Indonesia Saat Ini dengan Menggunakan Pola Deduktif-Induktif



Melambatnya perekonomian dunia berdampak kepada perekonomian di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Keadaan ini membuat nilai tukar mata uang Indonesia (Rupiah) terhadap dollar Amerika Serikat semakin merosot hingga menyentuh Rp 11.000,00 per USD. Hal ini kemudian mengakibatkan harga-harga komoditas ekspor anjlok sehingga penerimaan ekspor pun turun. Selain menurunnya ekspor, adanya perubahan kebijakan moneter di negara adikuasa Amerika Serikat juga ikut mempengaruhi kondisi ekonomi Indonesia. Amerika Serikat memperketat likuiditas global atau memperketat pembiayaan. 
Wakil Presiden Boediono menanggapi keadaan perekonomian Indonesia dan menghimbau kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar menggunakan anggaran secara efektif dan efisien. Pemerintah hendaknya lebih dapat meningkatkan penyerapan anggaran dengan mempermudah investor untuk berinvestasi dengan mencabut aturan yang menghambat kemudahan investasi. Boediono melanjutkan, pemerintah harus tetap siaga meskipun keadaan ekonomi Indonesia saat ini belum dapat dikatakan dalam keadaan kritis.
Selain itu, untuk mengatasi masalah ekonomi tersebut Pemerintah melalui Presiden dan Kementerian terkait mengeluarkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi, termasuk didalamnya kebijakan moneter dari Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Nama paket kebijakan tersebut, yakni “Paket Penyelamatan Ekonomi” dengan tujuan mencegah Rupiah agar tidak terperosok lagi, mengatasi penurunan bursa saham (IHSG), dan mengupayakan menjaga daya beli masyarakat. Paket kebijakan yang dikeluarkan terdiri dari paket penyelamatan neraca perdagangan, paket menjaga pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan paket percepatan investasi. Paket penyelamatan neraca perdagangan dilakukan dengan mengenakan bea masuk, menaikkan pajak penjualan bawang mewah (PPnBM), dan penurunan impor migas. Paket menjaga pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan insentif sektor industri agar tidak terjadi PHK. Paket guna menjaga daya beli masyarakat dilakukan oleh Pemerintah yang berkerja sama dengan Bank Indonesia. Sedangkan, paket percepatan investasi dilakukan dengan merevisi daftar negatif investasi (DNI) dan penyerderhanaan izin investasi.