Minggu, 29 April 2012

Politik Indonesia terjangkit oleh tiga jenis penyakit


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, politik Indonesia masih terjangkit oleh tiga jenis penyakit, yaitu politik uang, politik kekerasan, dan politik yang tidak mencerdaskan. Pernyataan  Presiden di sampaikan ketika kedatangan Pengurus Pusat ICMI di Kantor Kepresidenan. Presiden meminta ICMI memberikan sumbangan pemikiran agar Pemilihan Umum 2014 menjadi Pemilu demokratis yang berkualitas dan melahirkan pemimpin yang handal.
Sumber: Media Editorial Indonesia, Metro TV


Analisis Permasalahan
masalah yang sedang dihadapi bangsa indonesia adalah SDM-nya yang kurang bisa bekerja dengan baik. hanya mau uangnya saja tetapi kinerjanya tidak maksimal “memble”.

Solusi dari permasalahan
pemerintah harus lebih sigap lagi dalam menangani masalah kehidupan rakyat. jangan hanya janji tanpa ada action tentunya tidak akan berguna janji tersebut. benahi dulu kabinetnya, baru indonesia akan makmur. seberapa banyak pun pergantian kabinet, jika pemerintahannya
masih belum bisa mem-backup rakyat maka negara ini akan terus terjajah oleh bangsa sendiri.
                                                                         

TRIAS POLITIKA


TRIAS POLITIKA




Disusun oleh :

Hendri Sugiyatna Perdana

28211681

Kelas 1EB25

Jurusan Akuntansi

Fakultas Ekonomi

UNIVERSITAS GUNADARMA
2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya penulis bisa menyelesaikan paper yang berjudul TRIAS POLITIKA. Paper ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi dan Politik.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan paper ini sehingga paper ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penulis menyadari paper ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini.
Semoga paper ini dapat memberikan informasi bagi yang membacanya dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.










                                                                                penulis


                                                                                                                                                                                                                                                                   Hendri Sugiyatna perdana





TRIAS POLITIKA

1.     Pengertian Trias Politika

Trias politika merupakan suatu konsep yang dikemukakan oleh salah seorang pakar hukum asal prancis.montesqiu,yang juga merupakan salah seorang pengacara pertama.
dam konsepnya mengenai trias politika, dikatakan bahwa harus adanya pemisahan antara yudikatif,legislatif dan eksekutif. dimana dalam konsep trias politika tersebut ditekankan kepada pemisahan yang tidak terjadi intervensi antara satu dengan yang lain nya.
konsep trias politika ini banyak dianggap sebagai suatu "eidos" atu yang dapat di artikan sebagai suatu ide belaka, karena konsep negara yang di kemukakan oleh motesqui ini dianggap tidak dapat di wujudkan dalam dunia nyata.

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.  Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.

2.      Sejarah Trias Politika

Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.

Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.


John Locke (1632-1704)

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)”  dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.  Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.

Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.

Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemirian politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

Montesquieu (1689-1755)

Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan  dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).

3.     Fungsi-fungsi dalam trias politika

Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif

Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.

Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.

CONSTITUENCY WORK adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?

SUPERVISION AND CRITISM OF GOVERNMENT, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.

EDUCATION adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.

REPRESENTATION, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.

Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif

Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.

Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.

HEAD OF GOVERNMENT, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.

PARTY CHIEF berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut.

Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.

COMMANDER IN CHIEF adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.

CHIEF DIPLOMAT, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia.  Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.

DISPENSER OF APPOINTMENT merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.

CHIEF LEGISLATION, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.


Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.

Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
4.     Konsep Trias Politica
Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
§         Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang
§          Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
§         Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang.
Pembagian Konsep Trias Politica
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa terdiri dari tigakekuasaan yang dipisah, yakni dua berada di tangan raja atau ratu dan satu berada di tangan kaum bangsawan. Pembagian konsep Trias Politica pemikiran John Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politica di masa kini.Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu. Pembagiankonsep Trias
Politica menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan yang mengatur dan menetukan peraturan, kekuasaan yang melaksanakan peraturan, dan kekuasaan yang mengawasi peraturan. Adapun pendistribusian dari ketiga macam kekuasaan tersebut diatur oleh badan-badan pemerintahan yang berbeda. Kekuasaan untuk yang mengatur dan menentukan peraturan diberikan kepada badan legislatif, dan kekuasaan yang melaksanakan peraturan diberikan kepada badan eksekutif, serta kekuasaan yang mengawasi peraturan diberikan kepada badan yudikatif.
5.     Pengawasan terhadap Trias Politica
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
Prinsip Check and Balance Upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan-badan yang mengatur Trias Politicamemiliki prinsip-prinsip dengan berbagai macam fariasi, misalnya:
§         The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi.
§         Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.
§          Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensi
§         Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.







DAFTAR PUSTAKA

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/trias-politica/

Sabtu, 21 Januari 2012

End of Story DORAEMON

               


Sumber: http://s1135.photobucket.com/albums/m628/blackrebellion/doraemon/

Senin, 02 Januari 2012

TUGAS Pengantar Bisnis ( Fa. Maju Mundur)

Anggota Investasi Kekayaan Pribadi
Fa. Maju Mundur
A Rp. 800.000,- Rp. 400.000,-
B Rp. 600.000,- Rp. 300.000,-
C Rp. 400.000,- Rp. 200.000,-
D Rp. 200.000,- Rp. 100.000,-


1.Berdasarkan data diatas. Ditetapkan jika perusahaan memperoleh keuntungan akan dibagikan kepada masing-masing investor setelah dikurangi 50% sebagai Laba Yang Ditahan. Apabila dibulan pertama beroperasi Fa. Maju Mundur memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp. 1.000.000.-. Berapa keuntungan yang diperoleh masing-masing anggota (A, B, C, D)?


2.Berdasarkan data diatas. Apabila dibulan kedua terdapat kewajiban/utang kepada Bank DIO sebesar Rp. 2.000.000.-. Berapa besar kewajiban yang dibebankan atas harta kekayaan milik pribadi masing-masing anggota (A, B, C, D)?


Jawab :
1. Laba bersih sebesar Rp 1.000.000 sedangkan laba yang ditahan sebesar 50%.
Jadi keuntungan investor 50% × Rp 1.000.000 = Rp 500.000
Rumus penghitungan pembagian keuntungan setiap investor :
(modal investor : jumlah semua modal) ×  keuntungan yang di dapat investor
Jadi keuntungan masing-masing investor tersebut :
    Investor A (Rp 800.000 : Rp 2.000.000) × Rp 500.000 = Rp 200.000
    Investor B (Rp 600.000 : Rp 2.000.000) × Rp 500.000 = Rp 150.000
    Investor C (Rp 400.000 : Rp 2.000.000) × Rp 500.000 = Rp 100.000
    Investor D (Rp 200.000 : Rp 2.000.000) × Rp 500.000 = Rp 50.000


2. Besar kewajiban yang dibebankan sebesar Rp 2.000.000 , maka perhitungannya :
(modal investor : jumlah semua modal) × beban/kewajiban yang ditanggung
Sedangkan besar beban dari masing-masing anggota adalah :
    Investor A (Rp 800.000 : Rp 2.000.000) × Rp 2.000.000 = Rp 800.000
    Investor B (Rp 600.000 : Rp 2.000.000) × Rp 2.000.000 = Rp 600.000
    Investor C (Rp 400.000 : Rp 2.000.000) × Rp 2.000.000 = Rp 400.000
    Investor D (Rp 200.000 : Rp 2.000.000) × Rp 2.000.000 = Rp 200.000

Kamis, 29 Desember 2011

MOTIVASION

Hendri Sugiyatna                                             28211681




VIDEO MOTIVASI




HIDUP ADALAH SEBUAH PILIHAN
Untuk mencapai Puncak kita harus berani mengambil keputusan dengan Resiko sepelik apapun.
Dengan kita mengambil keputusan tersebut, kita dapat mengambil sebuah pelajaran untuk mencapai tujuan Selanjutnya yang mungkin bahkan lebih berat, dan itu yang akan menjadi batu loncatan kita dalam mengambil keputusan selanjutnya .

Selasa, 22 November 2011

Renungkan, Mungkin dapat merubah dirimu

Ada seorng cewek memberikan tantangan kepada cwonya untuk hidup tanpa drinya, untuk tidak ada komunikasi sama sekali antara mereka selama sehari..Dia berkata pada cwonya, kalo kmu bisa melewati itu, aku akan mencintai kmu selama nya.. Si cwonya pun setuju,, dia tidak sms/telpon cwenya seharian..

Tanpa dia ketahui bahwa cwenya hanya memiliki 24 jam untuk hidup, karena dia terkena kanker..

K'esookan harinya cwonya prg krmh cwenya. Air matanya pun tiba2 menetes melihat cwenya sudah terbaring dengan surat di tangannya yang tertulis "Kamu Berhasil Sayang, bisakah kamu lakukan itu stiap hari??I LOVE YOU.."



Don't Ever lost contact with someone you care, you'll never know what's gonna happen the next day, or the day after that..


Even a single "hi" or a "good morning" Before you know that someone is no longer there....

Minggu, 20 November 2011

PEMASARAN

1.   PENGERTIAN PASAR DAN PEMASARAN
·         Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan suatu transaksi
·         Pemasaran adalah Pemasaran adalah salah satu kegiatan dalam perekonomian yang membantu dalam menciptakan nilai ekonomi. Nilai ekonomi itu sendiri menentukan harga barang dan jasa. Faktor penting dalam menciptakan nilai tersebut adalah produksi, pemasaran dan konsumsi. Pemasaran menjadi penghubung antara kegiatan produksi dan konsumsi.

2.  Jenis-Jenis Pasar
Jenis pasar menurut bentuk kegiatannya. Menurut dari bentuk kegiatannya pasar dibagi menjadi 2 yaitu pasar nyata ataupun pasar tidak nyata(abstrak).  Maka kita lihat penjabaran berikut ini:
·         Pasar Nyata.
Pasar nyata adalah pasar diman barang-barang yang akan diperjual belikan dan dapat dibeli oleh pembeli. Contoh pasar tradisional dan pasar swalayan.
·         Pasar Abstrak.
Pasar abstrak adalah pasar dimana para pedagangnya tidak menawar barang-barang yang akan dijual dan tidak membeli secara langsung tetapi hanya dengan menggunakan surat dagangannya saja. Contoh pasar online, pasar saham, pasar modal dan pasar valuta asing.
Jenis pasar menurut cara transaksinya. Menurut cara transaksinya, jenis pasar dibedakan menjadi pasar tradisional dan pasar modern.
·      Pasar Tradisional
Pasar tradisional adalah pasar yang bersifat tradisional dimana para penjual dan pembeli dapat mengadakan tawar menawar secar langsung. Barang-barang yang diperjual belikan adalah barang yang berupa barang kebutuhan pokok.
·      Pasar Modern
Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern dimana barang-barang diperjual belikan dengan harga pas dan denganm layanan sendiri. Tempat berlangsungnya pasar ini adalah di mal, plaza, dan tempat-tempat modern lainnya.

Jenis – Jenis Pasar menurut jenis barangnya. Beberapa pasar hanya menjual satu jenis barang tertentu , misalnya pasar hewan,pasar sayur,pasar buah,pasar ikan dan daging serta pasar loak.
Jenis – Jenis Pasar menurut keleluasaan distribusi. Menurut keluasaan distribusinya barang yang dijual pasar dapat dibedakan menjadi:
·      Pasar Lokal
·      Pasar Daerah
·      Pasar Nasional dan
·      Pasar Internasional

3.  KONSEP PEMASARAN
Konsep pemasaran menyatakan bahwa kunci untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari menjadi lebih efektif daripada pesaing dalam mengintegrasikan kegiatan pemasaran ke arah menentukan dan memuaskan kebutuhan dan keinginan target pasar. Konsep pemasaran bersandar pada empat pilar: pasar sasaran, kebutuhan pelanggan, pemasaran terpadu, dan profitabilitas.

4.  MANAJEMEN PEMASARAN
Adalah kegiatan penciptaan dan penyerahan barang agar memperluas pasar bagi perusahaan.
Manajemen pemasaran memiliki tugas untuk mempengaruhi tingkat, waktu, dan komposisi permintaan dalam suatu cara yang membantu organisasi mencapai tujuannya.

5.      KEADAAN PERMINTAAN DAN TUGAS PASAR
Ada delapan keadaan permintaan yaitu:
·         Permintaan negatif
·         Tidak ada permintaan
·         Permintaan terpendam
·         Permintaan menurun
·         Permintaan yang tidak beratuaran
·         Permintaan penuh
·         Permintaan yang berlebihan
·         Permintaan yang tidak sehat

6.  FALSAFAH MANAJEMAN PEMASARAN
·         Konsep Produksi
Konsep ini menyatakan bahwa konsumen akan meyukai produk-produk yang terjangkau oleh kemampuan mereka. Karena itu menajemen berkonsentrasi pada peningkatan efesiensi produksi dan efesiensi distribusi.
·          Konsep Produk
Konsep ini berpegang teguh pada anggapan bahwa konsumen akan menyenangi produk yang menawarkan mutu, penampilan, maupun keistimewaan dibandingkan produk jenis.
·         Konsep Penjualan
konsep penjualan menekankan pada anggapan konsumen tidak akan membeli produk, jika organisasi tidak melakukan usaha-usaha promosi dan penjulan.
·          Konsep Pemasaran
menurut konsep ini, kunci untuk mencapai keberhasilan sasaran oganisasi adalah kejelian dalam menentukan kebutuhandan keinginanan pasar.
·         Konsep Pemasaran Kemasyarakatan
tugas organisasim berhubungan dengan penentuan kebutuhan, keinginan, serta minat pasar sasaran dan untuk memberikan kepuasan yang lebih efisien dan efektif daripada pesaing dengan cara mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.

7.      BAURAN PEMASARAN

Bauran pemasaran merupakan variabel-variabel yang dapat dikendalikan oleh perusahaan, yang terdiri dari : produk, harga, distribusi, dan promosi.
·         Produk merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, diminta, dicari, digunakan, atau dikonsumsi pasar sebagi pemenuhan kebutuhan atau keinginan pasar yang bersangkutan.
·         Harga merupakan variabel yang dapat dikendalikan yang menetukan diterima tidaknya suatu produk leh konsumen.
·         Distribusi merupakan masalah lain yang akan dihadapi perusahaan pada saat produk selesai diproses.
·         Promosi merupakan suatu ungkapan dalam arti luas tentang kegiatan-kegiatan yang secara aktif dilakukan oleh perusahaan (penjual) untuk mendorong konsumen membeli produk yang ditawarkan.

8.  TUJUAN SISTEM PEMASARAN
·         Memperkenalkan Produk kepada Umum
·         Melakukan Promosi baik dalam bentuk fisik maupun maya
·         Mendukung Penjualan hingga terjadinya penjualan
·         Melakukan pemetaan terhadap pasar (market share, dsb)
·         Analisa terhadap kompetitor (pesaing usaha)
·         Membuat Feed back bagi produksi (tentang kekurangan dan kelebihan produk yang dibuat dan dipasarkan)
·         sebagai acuan / pertimbangan untuk peningkatan produksi pada periode selanjutnya

9.  PENDEKATAN DALAM MEMPELAJARI PEMASARAN
·      Pendekatan Serba Fungsi
Dari apa saja kegiatan pokok pemasaran, yaitu : pembelian, pengangkutan, penjualan, penyimpanan, pembelanjaan, penanggungan resiko, standarnisasi
dan grading, pengumpulan informasi pasar
·      Pendekatan Serba Lembaga
Dilihat dari lembaga atau organisasi yang terlibat dalam pemasaran, misal : produsen, suplier, perantara dagang dsb
·      Pendekatan Serba barang (Pendekatan Organisasi Industri)
Studi tentang bagaimana barang berpindah dari produsen ke konsumen akhir atau konsumen industri
·      Pendekatan Serba Manajemen
Dilihat dari pendapat manajer serta keputusan yang diambil
·      Pendekatan Serba Sistem
Menyangkut elemen-elemen yang luas dalam sistem pemasaran termasuk pendekatan serba fungsi, manajemen, produk, dan lembaga.

SUMBER: S Alam. 2007.  ekonomi kelas X. Jakarta: Penerbit Esis