Minggu, 29 April 2012

MATA PENCAHARIAN DI INDONESIA


 
            Sebelum mengetahui macam-macam mata pencaharian, alangkah baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan mata pencaharian itu sendiri. “Mata pencaharian adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan pendapatan guna memenuhi kebutuhan hidup manusia”. Di Indonesia sendiri, terdapat banyak mata pencaharian, disini penulis akan mengambil dari beberapa sudut pandang, karna semakin banyak sudut pandang kita terhadap suatu masalah, jelas pola pandang kita akan semakin netral dan objektif, lain halnya jika kita hanya memandang dari satu sudut pandang saja maka kita akan cenderung subjektif, untuk itu dalam menghadapi segala sesuatu, akan lebih bijaksana jika kita memandang dari berbagai sisi. Dibawah ini beberapa pencaharian di Indonesia yang diambil dari beberapa sisi :

1.        Pertanian
            Mata pencaharian sebagian besar penduduk Indonesia 70%, mengarah ke sektor bercocok tanam seperti pertanian dan perkebunan, karna tanah Indonesia yang sangat subur ,mendorong masyarakat Indonesia untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam itu untuk bercocok tanam dan menjadikannya sebagai mata pencaharian bagi mereka yang tinggal di dataran tinggi. Pertanian merupakan proses untuk menghasilkan bahan pangan, ternak serta produk-produk agroindustri dengan cara memanfaatkan sumber daya tumbuhan dan hewan.

2.        Perikanan
     sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di dataran rendah (daerah pantai) mata pencaharian mereka mengarah ke sektor perikan. Namun secara geografi penyelenggaraan perikanan tidak hanya di laut, tapi di kolam, sungai, danau, sangat potensial juga karena iklim Indonesia yang basah dan curah hujan yang banyak. Perikanan air payau di tambak sangat mendukung karena Indonesia merupakan Negara kepulauan. Indonesia memiliki selat dan laut yang berada di antara pulau-pulau yang kaya akan perikanan laut.

3.        Pariwisata
     Di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali tempat yang bisa dijadikan sebagai tempat untuk berpariwisata, misalnya pulau Bali yang sering dikunjungi oleh wisatawan domestik maupun mancanegara, jelas sekali disini massyarakat Bali memamfaatkan Pulau Bali ini menjadi mata pencaharian bagi massyarakat sekitar untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dan lebih banyak lagi tempat pariwisata di indonesia yang tidak kalah menariknya dengan Bali.

4.        Perindustrian
     Di daerah perkotaan atau kota-kota besar dipandang lebih sebagai lahan sumber mata pencaharian, karna diperkotaan sangat berpotensi dengan mata pencaharian yang berhubungan dengan perindustrian, jika dilihat dari segi penghasilan diperkotaan penghasilan sangat tinggi dibandingkan di desa, karna mata pencaharian penduduk di perkotaan mengarah kepada sektor pembangunan, perindustrian, transportasi dan teknologi, Karena tingginya penghasilan didaerah perkotaan, menyebabkan masyarakat pedesaan tertarik untuk bekerja di perkotaan yang akhirnya mereka meninggalkan desanya untuk transmigrasi ke kota walaupun mereka berbekal pendidikan yang tidak cukup tinggi. Hal ini menyebabkan, terjadinya kepadatan penduduk di daerah perkotaan juga meningkatkan angka pengangguran di kota karena lahan pekerjaan yang terbatas.

5.        Pertambangan
            Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan. Berdasarkan jenisnya pertambangan di bagi menjadi tiga yaitu: pertambangan organik, pertambangan logam, dan pertambangan non logam, namun dalam pertambangan di Indonesia masih mempunyai masalah yaitu kekurangan tenaga ahli dalam bidang pertambangan atau tidak adanya kesempatan tenaga ahli Indonesia menyebabkan banyak usaha-usaha pertambangan dikontrak pengusaha asing.

6.        Transfortasi dan Jasa
     Jasa merupakan usaha manusia untuk membantu manusia lainnya dalam mencapai atau melaksanakan sesuatu. Sementara itu, transportasi merupakan kegiatan pemindahan barang atau manusia dari suatu tempat ke tempat lainnya. Pencaharian penduduk dalam bidang ini pun sangat beragam. Bidang jasa dan transportasi terutama menjadi pilihan pencaharian masyarakat perkotaan. Beberapa contohnya antara lain adalah pekerjaan sebagai penerjemah, penyewaan barang, pengemudi, pilot, masinis, dan sebagainya.

7.        Perdagangan
     Perdagangan dilakukan untuk menyalurkan dan memasarkan barang jadi dari produsen pada konsumen. Perdagangan diperlukan karena adanya perbedaan jumlah barang atau komoditi tertentu antara suatu kawasan dengan kawasan lain. Berdasarkan besaran dan jenis barang, perdagangan dapat dikelompokkan menjadi perdagangan kecil, perdagangan menengah, dan perdagangan besar. Perdagangan kecil, kegiatannya berupa penyaluran barang langsung kepada pembeli (eceran). Perdagangan menengah kegiatannya berupa penyaluran barang dari pedagang besar pada pedagang kecil sehingga tidak melibatkan konsumen. Perdagangan besar kegiatan melibatkan produsen barang atau pemilik barang dalam jumlah besar dengan para pedagang menengah.


Sumber :
Buku Elektronik Ilmu pengetahuan sosial SMP/MTS Penerbit Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
http://virasabila.webnode.com
http://kre4tif.wordpress.com
www.wealthindonesia.com

laju pertumbuhan penduduk, penyebaran penduduk, angatan kerja serta sistem pendidikandi indonesia


LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK
            Laju pertumbuhan penduduk dunia saat ini terus meningkat, bahkan telah mencapai angka 7 miliar lebih. Semakin bertambahnya jumlah penduduk saat ini, diperkirakan berdampak pada kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang ada. Hal ini dikatakan  Kasi Adpin Badann Kependudukan Keluarga Berencana (BKKBN). Dapat dikatakan juga Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun 2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1995 sampai 2000.
            Laju pertumbuhan penduduk sekarang terus meningkat dari tahun-ketahun. Karenanya, masyarakat dihimbau untuk ikut program KB, karena dengan ber-KB laju pertumbuhan penduduk bisa ditekan, dan dimana salah satu penyebab kualitas SDM menurun juga dipengaruhi laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Dimana jumlah pertumbuhan penduduk tanpa dibarengi dengan penghasilan yang cukup, kualitas SDM nya menurun. Tidak hanya itu, kualitas SDM atau menyangkut perilaku masyarakatnya juga akan berkurang atas kepedulian terhadap situasi dan kondisi ekonomi sekarang ini.
            Untuk mengurangi laju pertumbuhan laju pertumbuhan penduduk kabupaten/kota terus berperan aktip membantu mensukseskan program KB. Maka dengan demikian kualitas penduduk bisa meningkat jika mengikuti program KB. Tidak hanya itu, masyarakat juga harus lebih memahami dan mengutamakan pentingnya ber-KB. Dengan demikian, kualitas SDM nya akan sesuai standart jika warga ber-KB dan kehidupan ekonominya pun bisa normal.




PENYEBARAN PENDUDUK

            Persebaran atau distribusi penduduk adalah bentuk penyebaran penduduk di suatu wilayah atau negara, apakah penduduk tersebut tersebar merata atau tidak. penyebaran penduduk yang tidak merata juga menyebabkan berbagai masalah diantaranya, karena kurangnya SDM pada daerah yang jarang penduduknya, maka kekayaan SDA yang terkandung didalamnya menjadi kurang termanfaatkan, daerah yang padat penduduk terjadi kelebihan SDM, banyaknya pengangguran, permukiman kumuh, dan kemiskinan. Untuk mengatasi pemerataan persebaran penduduk yang tidak merata maka harus dilakukan dengan cara Transmigrasi atau dengan cara pembangunan industri di wilayah yang jarang penduduknya. Dengan transmigrasi akan terjadi keseimbangan penduduk di semua wilayah yang akan berdampak ke hal yang lebih positif seperti : terjadinya penyebaran penduduk, terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatnya taraf hidup rakyat, terciptanya pengembangan kawasan baru, dan mengurangi angka kriminalitas.










ANGKATAN KERJA

            Analisis angkatan kerja dalam kaitannya dengan kondisi perekonomian merupakan hal yang menarik untuk dilakukan karena tingkat dan pola partisipasi angkatan kerja cenderung bergantung pada ketersediaan kesempatan kerja dan perbedaan pada tuntutan memperoleh pendapatan antar kelompok penduduk. Misalnya, partisipasi perempuan dalam angkatan kerja cenderung berbeda antar kelompok umur, menurut status perkawinan dan perbedaan tingkat pendidikan. Jadi, dibandingkan dengan laki-laki, tingkat partisipasi perempuan cenderung lebih rendah, tidak hanya karena peran ganda mereka dalam rumahtangga di sebagian besar Negara berkembang, tetapi juga berkaitan dengan komitmen perempuan untuk berpartisipasi dalam angkatan kerja selama kehidupannya. Perempuan cenderung keluar dari pasar kerja ketika mereka memasuki masa perkawinan, melahirkan dan membesarkan anak, dan kemudian kemungkinan mereka akan kembali ke dunia kerja ketika anak-anak sudah cukup besar. Meningkatnya pencapaian tingkat pendidikan perempuan juga biasanya dikiuti oleh meningkatnya tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja. Selanjutnya perbedaan besaran angkatan kerja juga bervariasi antar desa dan kota yang salah satunya disebabkan adanya perbedaan kesempatan memperoleh pendapatan.
            Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam tiga tahun terakhir (2006-2008) menunjukkan perkembangan yang semakin membaik. Peningkatan jumlah kesempatan kerja yang tercipta turut mendukung kondisi tersebut. Hal ini ditandai dengan peningkatan yang cukup signifikan pada kelompok penduduk yang termasuk kategori angkatan kerja. Menurut data Sakernas kondisi Agustus 2008, jumlah angkatan kerja mencapai 111,9 juta orang yang berarti naik 2,0 juta orang dibandingkan jumlah angkatan kerja Agustus 2007 sebesar 109,9 juta orang.


Sumber :
Buku Elektronik Ilmu pengetahuan sosial SMP/MTS Penerbit Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
http://virasabila.webnode.com
http://kre4tif.wordpress.com
www.wealthindonesia.com







SISTEM PENDIDIKAN

            Pendidikan merupakan interaksi antara manusia dengan lingkungannya termasuk lingkungan alam dan lingkungan manusi. Di dalam intearksi tersebut manusia bukan hanya hasil interaksi dengan alamnya dan dengan sesama manusia,melainkan hasil pegembangan potensi manusia secara optimal sesuai dengan fitrahnya. Proses peningakatan kualitas sumber daya manusia memerlukan berbagai prasyarat di dalam pelaksanaannya, antara lain lingkungan kehidupan manusia hendaknya memberikan kesempatan kepada perkembangan peserta didik untuk berkembang sesuai dengan potensi yang ada padanya. Investasi pengembangan sumber daya manusia selalu berjangka panjang. Program pengembangan jangka panjang ini mempersiapkan manusia terdidik yang memiliki ilmu pengetahuan dan mempunyai kualitas yang tinggi, yaitu manusia yang berkaliber nasional dan internasional. Adanya gejala pengangguran manusia terdidik dewasa ini perlu mendapatkan perhatian serius. Misalnya, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap isi dan arah kurikulum pendidikan yang tidak sejalan dengan kebutuhan pembangunan. Perlu pengembangan paradigma pendidikan yang memposisikan individu yang mandiri, pembelajar, dan mengupayakan pengembangan serta pemberdayaan potensi.

Investasi sumber daya manusia sebagai anggota masyarakat yang diperlukan adalah memiliki karakteristik sebagai berikut:

1.      Manusia yang berwatak, yaitu jujur dan memiliki social capital: dapat dipercaya, suka kerja keras, jujur, dan inovatif. Dengan istilah lain, manusia yang beretika dengan taat menjalankan ajaran agamanya;
2.      Cakap dan inteligen; inteligensi ini harus dikembangkan sesuai apa yang dimiliki oleh masing-masing individu;
3.      Entrepreneur (wiraswasta), sikap entrepreneur bukan hanya di bidang ekonomi dan bisnis tetapi juga unruk semua aspek kehidupan, karena kemampuan entrepreneur cenderung bersifat inovatif dan tidak terikat kepada sesuatu yang tetap, sehingga tidak mengenal istilah ”menganggur”;
4.      Kompetitif, sumber daya manusia yang diperlukan adalah yang memiliki kualitas kompetitif dalam kehidupan dunia terbuka untuk selalui menggapai nilai lebih dan meningkatkan kualitas produktifitas kerjanya. Sikap kompetitif harus sudah mulai ditumbuhkan sejak di dalam keluarga, dan juga setiap jenjang pendidikan formal.

POLITIK DI INDONESIA


Politik di Indonesia menurut saya

keadaan politik di indonesia semakin tidak jelas saja. Dari mulai pemerintahannya saja tidak benar, partai menjamur. Siapapun bisa masuk ke dalam sebuah partai tanpa aturan khusus, jangankan orang biasa, mungkin tukang cendol pun bisa menjadi anggota partai tanpa harus mendapat pendidikan atau syarat yang khusus ,disini uang berbicara. Siapapun yang memiliki uang bisa menjadi penguasa. Negara ini semakin hancur, semakin tidak jelas mau di arahkan seperti apa Indonesia ini?
pelanjut seperti apa yang akan menggantikan "tikus perusak rakyat"?
yang kita butuhkan adalah pemimpin yang merubah bangsa kita, bukan penerus kebobrokan mental rakyat.
pemecahan masalah: seharusnya pemimpin di indonesia harus yang cerdas dan berakhlak, tidak hanya berakhlak tetapi juga mampu menangangi permasalahan yang di alami bangsa ini. bangsa kita kaya akan sumber daya alam. tetapi kenapa rakyatnya masih belum sejahtera? yang terlihat hanya yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Disini terlihat jelas bahwa teori evolusi darwin berlaku pd masyarakat indonesia, "YANG KUAT YANG BERTAHAN" sisanya? hanya menunggu masa dimana mereka mendapat sedikit keadilan dari para penguasa yang semakin hari bertambah makmur.

Politik Indonesia terjangkit oleh tiga jenis penyakit


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, politik Indonesia masih terjangkit oleh tiga jenis penyakit, yaitu politik uang, politik kekerasan, dan politik yang tidak mencerdaskan. Pernyataan  Presiden di sampaikan ketika kedatangan Pengurus Pusat ICMI di Kantor Kepresidenan. Presiden meminta ICMI memberikan sumbangan pemikiran agar Pemilihan Umum 2014 menjadi Pemilu demokratis yang berkualitas dan melahirkan pemimpin yang handal.
Sumber: Media Editorial Indonesia, Metro TV


Analisis Permasalahan
masalah yang sedang dihadapi bangsa indonesia adalah SDM-nya yang kurang bisa bekerja dengan baik. hanya mau uangnya saja tetapi kinerjanya tidak maksimal “memble”.

Solusi dari permasalahan
pemerintah harus lebih sigap lagi dalam menangani masalah kehidupan rakyat. jangan hanya janji tanpa ada action tentunya tidak akan berguna janji tersebut. benahi dulu kabinetnya, baru indonesia akan makmur. seberapa banyak pun pergantian kabinet, jika pemerintahannya
masih belum bisa mem-backup rakyat maka negara ini akan terus terjajah oleh bangsa sendiri.
                                                                         

TRIAS POLITIKA


TRIAS POLITIKA




Disusun oleh :

Hendri Sugiyatna Perdana

28211681

Kelas 1EB25

Jurusan Akuntansi

Fakultas Ekonomi

UNIVERSITAS GUNADARMA
2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya penulis bisa menyelesaikan paper yang berjudul TRIAS POLITIKA. Paper ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi dan Politik.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan paper ini sehingga paper ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penulis menyadari paper ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini.
Semoga paper ini dapat memberikan informasi bagi yang membacanya dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.










                                                                                penulis


                                                                                                                                                                                                                                                                   Hendri Sugiyatna perdana





TRIAS POLITIKA

1.     Pengertian Trias Politika

Trias politika merupakan suatu konsep yang dikemukakan oleh salah seorang pakar hukum asal prancis.montesqiu,yang juga merupakan salah seorang pengacara pertama.
dam konsepnya mengenai trias politika, dikatakan bahwa harus adanya pemisahan antara yudikatif,legislatif dan eksekutif. dimana dalam konsep trias politika tersebut ditekankan kepada pemisahan yang tidak terjadi intervensi antara satu dengan yang lain nya.
konsep trias politika ini banyak dianggap sebagai suatu "eidos" atu yang dapat di artikan sebagai suatu ide belaka, karena konsep negara yang di kemukakan oleh motesqui ini dianggap tidak dapat di wujudkan dalam dunia nyata.

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.  Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.

2.      Sejarah Trias Politika

Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.

Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.


John Locke (1632-1704)

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)”  dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.  Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.

Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.

Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemirian politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

Montesquieu (1689-1755)

Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut: “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan  dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).

3.     Fungsi-fungsi dalam trias politika

Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif

Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.

Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.

CONSTITUENCY WORK adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?

SUPERVISION AND CRITISM OF GOVERNMENT, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.

EDUCATION adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.

REPRESENTATION, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.

Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif

Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.

Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.

HEAD OF GOVERNMENT, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.

PARTY CHIEF berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut.

Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.

COMMANDER IN CHIEF adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.

CHIEF DIPLOMAT, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia.  Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.

DISPENSER OF APPOINTMENT merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.

CHIEF LEGISLATION, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.


Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.

Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
4.     Konsep Trias Politica
Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:
§         Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang
§          Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
§         Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang.
Pembagian Konsep Trias Politica
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa terdiri dari tigakekuasaan yang dipisah, yakni dua berada di tangan raja atau ratu dan satu berada di tangan kaum bangsawan. Pembagian konsep Trias Politica pemikiran John Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politica di masa kini.Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu. Pembagiankonsep Trias
Politica menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan yang mengatur dan menetukan peraturan, kekuasaan yang melaksanakan peraturan, dan kekuasaan yang mengawasi peraturan. Adapun pendistribusian dari ketiga macam kekuasaan tersebut diatur oleh badan-badan pemerintahan yang berbeda. Kekuasaan untuk yang mengatur dan menentukan peraturan diberikan kepada badan legislatif, dan kekuasaan yang melaksanakan peraturan diberikan kepada badan eksekutif, serta kekuasaan yang mengawasi peraturan diberikan kepada badan yudikatif.
5.     Pengawasan terhadap Trias Politica
Dalam rangka menjamin bahwa masing- masing kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan). Dalam checks and balances system, masing-masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolak ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.
Prinsip Check and Balance Upaya pengawasan dan keseimbangan antara badan-badan yang mengatur Trias Politicamemiliki prinsip-prinsip dengan berbagai macam fariasi, misalnya:
§         The four branches: legislatif, eksekutif, yudikatif, dan media. Di sini media di gunakan sebagai bagian kekuatan demokrasi keempat karena media memiliki kemampuan kontrol, dan memberikan informasi.
§         Di Amerika Serikat, tingkat negara bagian menganut Trias Politica sedangkat tingkat negara adalah badan yudikatif.
§          Di Korea Selatan, dewan lokal tidak boleh intervensi
§         Sementara itu, di Indonesia, Trias Politica tidak di tetapkan secara keseluruhan. Legislatif di isi dengan DPR, eksekutif di isi dengan jabatan presiden, dan yudikatif oleh mahkamah konstitusi dan mahkamah agung.







DAFTAR PUSTAKA

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/trias-politica/