Minggu, 29 April 2012

Kunci Kenaikan Harga BBM



            Beberapa pekan lalu pemerintah telah menyiapkan akan naiknya harga bahan bakar minyak atau yang biasa kita dengar dengan BBM, namun pada akhirnya pemerintahpun menunda akan kenaikan bahan bakar minyak tersebut, karna kisruhnya dikalangan pejabat-pejabat di DPR yang bekerja dengan lambat dan alot dalam menentukan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak, ditambah banyaknya kontroversi dikalangan massyarakat yang mengakibatkan semua golongan massyarakat turun kejalan seperti buruh, mahasiswa, organisasi keagamaan, ibu-ibu rumah tangga, hingga massyarakat biasa semuanya ingin menyerukan suarannya untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak. Pada dasarnya semua orang tidak menginginkan akan kenaikan harga bahan bakar minyak itu sendiri, karna mengapa jika harga bahan bakar minyak naik maka akan terjadi berbagai permasalahan-permasalahan yang mencekik bagi massyarakat miskin di Indonesia, belum dampak-dampak yang diderita oleh penjual sembako, petani, nelayan, buruh, penjahit, bahkan berdampak pada pengangguran juga.
            Telah kita ketahui beberapa pekan sebelum pemerintah memutuskan akan kenaikan harga bahan bakar subsidi, harga-harga barang dipasar sudah naik terlebih dahulu, bagaimana jika pemerintah benar-benar menaikan harga bahan bakar bersubsidi tersebut ?. Makin banyak saja orang yang tidak bisa makan dan ujung-ujungnya massyarakat juga yang kena. Tapi itu semua jika kita melihat dari sudut pandang yang mengarah pada dampak akan kenaikan harga bahan bakar subsidi.
            Sebelum membahas kunci kenaikan harga bahan bakar minyak penulis terlebih dahulu akan sedikit menyoroti dampak kenaikan bahan bakar minyak dan sidang paripurna yang berjalan dengan sangat lambat dan alot yang terjadi di gedung DPR pada tanggal 30 Maret 2012. Dalam paripurna itu juga akan diputuskan apakah usulan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi disetujui untuk diberlakukan sesuai rencana 1 April 2012.
            Memang benar dengan kenaikan bahan bakar bersubsidi semua sektor perekonomian akan berubah dari segi biaya, Salah satu masalah terbesar yang muncul dari dinaikkannya harga bahan bakar bersubsidi adalah kekhawatiran akan terhambatnya pertumbuhan ekonomi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik. Inflasi tidak mungkin dihindari karena bahan bakar bersubsidi adalah unsur vital dalam proses produksi dan distribusi barang, tetapi menaikkan harga bahan bakar bersubsidi juga tak bisa dihindari karena beban subsidi membuat negara sulit melakukan investasi bidang lain untuk mendorong tumbuhnya ekonomi. Akibatnya dari segi barang kebutuhan naik, dari segi pakan dan pangan naik, biasanya kenaikan harga bahan bakar bersubsidi ini akan terasa dari segi makanan, minuman dan transfortasi, sudah kita ketahui juga sudah banyak pedagang dipasar yang menaikan harga barang dagangannya yang tentu jelas sangat merugikan dengan ketidak pastian naiknya harga bahan bakar minyak, belum pada transfortasi akan teras pada kenaikan ongkos karna mengklaim bahan bakar bersubsidi sebagai salah satu elemen utama, bahkan terbesar, dalam komponen ongkos produksi dan distribusi.
            "Industri makan-minum membutuhkan bahan bakar minya untuk produksi, distribusi dan bahan baku. Kenaikan bahan bakar minyak setinggi Rp1.500 akan menyebabkan kenaikan harga pangan sedikitnya 5-10%," kata Adhi S Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, GAPPMI.
            Dampak lain dari kenaikan harga bahan bakar minyak akan berdampak bagi perekonomian khususnya UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dan lain – lain. yang diantaranya meningkatnya biaya produksi yang diakibatkan oleh harga bahan bakar minyak, beban transportasi dll. Terus Kondisi keuangan UMKM menjadi rapuh, maka rantai perekonomian akan terputus. Harga barang menjadi naik. Terjadi Peningkatan jumlah pengangguran. Dengan meningkatnya biaya operasi perusahaan, maka kemungkinan akan terjadi PHK.

            Itu semua jika kita melihat dari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi meskipun masih banyak dampak-dampak lain yang lebih berpengaruh, selanjutnya penulis akan sedikit membahas tentang rapat paripurna yang sudah dilaksanakan pada beberapa pekan lalu.
            Pada hari jum’at 30 Maret 2012 para anggota DPR melaksanakan sidang yang di pimpin oleh Marzuki Alie sebagai ketua DPR  memutuskan tentang naik atau tidaknya harga BBM bersubsidi. Namun sekali lagi sidang berjalan sangatlah alot dikarenakan adanya kontroversi dikalangan para anggota DPR. Pukul 16.00 WIB pimpinan sidang Marzuki Alie resmi mengetuk palu sebagai tanda sidang paripurna diskors untuk dilakukan lobi antarfraksi dan sidang baru dibuka tujuh jam kemudian. Pada saat sidang sedang berjalan Kericuhan terjadi saat Ketua DPR RI, Marzuki Alie akan memulai pemungutan suara tentang substansi pasal 7 ayat 6 RUU APBN Perubahan 2012. Beberapa fraksi ingin pasal tersebut tidak berubah, sehingga pemerintah tidak memiliki kesempatan menaikkan harga BBM. Sementara fraksi lain ingin ada penambahan ketentuan, yaitu pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga 15 persen dalam waktu enam bulan. Kericuhan berawal ketika beberapa anggota DPR meminta pemungutan suara tidak dilakukan dulu. Beberapa anggota DPR maju mendekati podium pimpinan rapat. Beberapa dari mereka terlibat adu pendapat. Sementara itu, di bagian lain terjadi kericuhan antara beberapa anggota DPR. Hal itu mengakibatkan seorang diarahkan keluar ruang rapat oleh petugas keamanan melalui belakang kursi pimpinan rapat. Kericuhan juga terjadi di bangku pengunjung sidang. Sejumlah pengunjung yang mengenakan jas warna kuning terlibat aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Beberapa saat kemudian, kondisi berangsur tenang, dan kericuhan tidak berlanjut. Sungguh sebuah tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan peratutan negara ini. Sementara itu di luar gedung DPR banyak ribuan pendemonstrasi yang berasal dari beberapa kalangan, menunggu hasil rapat paripurna, pada saat sidang sedang berjalan tidak sedikit dari pendemonstrasi yang merusak dengan membabi butanya merusak fasilitas negara yang berada disekitar luar gedung DPR seperti tembok dan pagar seolah-olah orang yang merusak tersebut mengerti dengan kenaikan harga bahan bakar bersubsidi tersebut, lagi-lagi bukan tontonan yang baik yang ditunjukan massyarakat indonesai yang terkenal dengan ramahnya dan itupun tindakan yang cukup disayangkan, menunjukan kebrutalan warga indonesia saat ini.
            Pada sidang paripurna tanggal 30 Maret 2012 anggota DPR hanya membahas amandemen pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran bahan bakar minyak bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Namun pada kenyataannya rapat paripurna tersebut membahas penambahan Pasal 7 ayat 6 A, inilah yang menjadi kunci dari kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut, yang dimana pasal 7 ayat 6 A ini disebutkan "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan kebijakan pendukung." dimana pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan ataupun menurunkan harga bahan bakar minyak bersubsidi Ini.  kuncinya, pasal ini jadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minya bersubsidi. Tanpa perangkat aturan ini, pemerintah tidak memiliki kewenangan penyesuaian harga. Dan dari rangakaian sidang yang telah di lakukan sebelumnya terdapat beberapa fraksi yang PRO dan Kontra dengan kenaikan harga BBM ini. diantaranya yaitu.
Partai yang menerima kenaikan BBM diantaranya.
  1. Fraksi PPP menginginkan kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional 10% di atas asumsi harga.
  2. Fraksi Golkar menginginkan kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional 15% di atas asumsi harga.
  3. Fraksi PAN menginginkan kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional 15% di atas asumsi harga.
  4. Fraksi PKS menginginkan kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional 20% di atas asumsi harga.
  5. Fraksi Demokrat menginginkan kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional 5% di atas asumsi harga.

Di sisi lain ada juga partai yang menolak kenaikan BBM ini, diantaranya.
  1. Fraksi Hanura
  2. Fraksi Gerindra
  3. Fraksi PDI 



sumber:

http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2012/03/120327_fuelhikeeconomicalimpact.shtml
http://carapada.blogspot.com/2012/04/dampak-kenaikan-harga-bbm-di-indonesia.html
http://www.ideini.com/2012/03/hasil-sidang-paripurna-30-maret-2012.html#ixzz1s7Rk2QAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar