A. Pengertian Hukum
Hukum pada dasarnya merupakan kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum
kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu
yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya dan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Adapun beberapa definisi hukum
menurut para ahli sebagai berikut:
- Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
- Prof. Van Apeldoorn mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Bentham berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan beragam antara lain sebagai
berikut:
a) Hukum diartikan sebagai produk
keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD
dan lain-lain.
b) Hukum diartikan sebagai produk
keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah
perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
c) Hukum diartikan sebagai
petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum
seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam
masyarakat tradisionil.
d) Hukum diartikan sebagai wujud
sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai
hukum.
e) Hukum diartikan sebagai sistem
norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat.
Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum
(yang tertulis) yang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan
mendapat sanksi bagi pelanggar.
f) Hukum diartikan
sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar,
adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
g) Hukum diartikan sebagai
ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara
sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah
syarat ilmu pengetahuan.
h) Hukum diartikan sebagai gejala
sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat.
B. Tujuan Hukum
Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum
juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut
ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
- Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
- Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
- Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
- Geny (Teori Ethic): tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini.
- Jeremy Bentham (Teori Utility): tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
Maka pada umumnya Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
C. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukummerupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material
dan formal
- Sumber-sumber hukum material ; Dalam sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain
- Sumber hukum formal ; Dalam sumber dari suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil :
ü Undang –
Undang (Statute); suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
ü Kebiasaan
(Costum); suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
sama .
ü Keputusan
Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa seorang hakim
mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu
perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak
member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat
sarjana hukum (Doktrin).
D. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
1. Hukum Tertulis (written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tidak Tertulis (unwritten
law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum
kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
1. Jenis-jenis
hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh:
a) Kepastian hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum
Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk modifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak
perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah : “
Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi
disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2. Kodifikasi Tertutup, Adalah semua
hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya :
a) Politik hukum lama
b) Unifikasi di zaman hindia
belanda (Indonesia) gagal
c) Penduduk
terpecah menjadi : Penduduk bangsa eropa, Penduduk bangsa timur asing, Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d) Pemikiran bangsa Indonesia
terpecah-pecah,
e) Pendidikan bangsa dan
Indonesia
E. Norma dan Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi
oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi dua, yaitu :
1. Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat apriori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum
Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Macam-Macam Norma terdiri dari :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
F. Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Permasalahan ekonomi pada intinya adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas,yang kemudian menyebabkan timbulnya
kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
ü Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi
ü Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan
menjadi dua macam yaitu :
v Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
v Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia).
Sumber :
Aspek Hukum Dalam Bisnis, oleh
NELTJE F. KATUUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar