STANDAR KONTRAK
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus :
·
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur/
·
Kontrak standar khusus artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
MACAM – MACAM PERJANJIAN
·
Perjanjian Cuma –Cuma
·
Perjanjian atas beban
·
Perjanjian timbal balik
·
Perjanjian sepihak
·
Perjanjian konsesual
·
Perjanjian riil
·
Perjanjian formil
·
Perjanjian bernama dan tidak bernama
·
Perjanjian obligatoir
·
Perjanjian liberatoir
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Pasal 1320
KUHPerdata menentukan 4 syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakepan
untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal
tertentu
4. Suatu sebab
yang diperkenankn
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori ternyataan
Menururt
teori ini perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulis surat jawaban penerimaan.
b. Teori pengiriman
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian
c. Teori pengetahuan
Menurut
teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan
d. Teori penerimaan
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU
PERJANJIAN
Penyebab pembatalan perjanjian :
·
Pekerja meninggal dunia
·
Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
·
Adanya putusan pengadilan dan/ putusan/penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
·
Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar