ANGGOTA KELOMPOK
·
Arum Andiyani (21211205)
·
Diana Aprianti (22211042)
·
Hendri Sugiyatna (28211681)
·
Islami Arastantia (23211728)
·
Putri Dwi Rizki (25211641)
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
atas segala karunia rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “ Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi “ tepat pada
waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk
mengaplikasikan pengetahuan mengenai etika profesi akuntansi berdasarkan
teori-teori yang telah penulis peroleh selama dibangku kuliah dan sekaligus
untuk memenuhi tugas softskill.
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan membantu dalam penyelesaian
pembuatan makalah ini, dalam hal ini penulis menyadari bahwa pembuatan makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
sangat dibutuhkan dari semua pihak dan
dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para
pembaca dan semua pihak yag membutuhkan sehingga dapat memberikan sumbangan
pengetahuan bagi para pembaca.
Bekasi,
Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Era globalisasi pada saat ini banyak terjadi kasus pelanggaran etika,
dimana pelanggaran ini terjadi hampir pada setiap kalangan, baik kalangan atas,
menengah maupun kalangan bawah. Pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi
tentunya sangat beragam baik dari hal yang sepele misalnya seperti membuang
sampah sembarangan, hal ini telah termasuk kedalam kategori pelanggaran etika
terhadap lingkungan yang tentunya berdampak besar bagi masyarakat itu sendiri, hingga
pelanggaran-pelanggaran besar misalnya kasus korupsi, suap, nepotisme dan
sebagainya yang telah marak saat ini, dan sudah bukan menjadi rahasia umum
bahwa setiap pelanggaran tentu saja memiliki dampak yang dapat merugikan semua
pihak
Pelanggaran-pelanggaran etika juga dapat terjadi pada suatu profesi,oleh
karena itu setiap profesi tentunya memiliki sebuah etika yang harus dipatuhi,
dengan adanya sebuah etika maka setiap tindakan dan perbuatan dapat dikontrol
sehingga dapat membedakan hal yang harus dilakukan maupun hal yang harus
dihindarkan agar setiap tindakan dan perbutan yang dilakukan tidak
sewenang-wenang. Etika sangat berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik,
dimana kebiasaan-kebiasaan baik tersebut akan melahirkan etika yang baik pada
diri seseorang karena etka berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg
baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain
sehingga dimanapun dia berada tentunya dapat bersosialisasi dengan baik.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani
‘Ethos’(jamak-ta etha), berarti adat istiadat Etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg
baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari
satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika
yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
·
Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
·
Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
Ø Prinsip Etika,
Ø Aturan Etika,
dan
Ø Interpretasi
Aturan Etika
2.2 Prinsip Etika
Profesi Akuntan
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
§ Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
§ Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
§ Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
§ Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
§ Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
§ Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
§ Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
§ Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2.3 Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v Fungsi Etika yaitu :
·
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
pelbagai moralitas yang membingungkan.
·
Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar
dalam suasana pluralisme.
v Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·
Kebutuhan Individu
·
Tidak Ada Pedoman
·
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak
Dikoreksi
·
Lingkungan Yang Tidak Etis
·
Perilaku Dari Komunitas
v Jenis-jenis Etika :
·
Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
·
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
v Ada Tiga Prinsip Dasar Perilaku Yang Etis :
·
Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun
tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar
pada profesi.
·
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini
harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar
keuntungan jangka pendek.
·
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang
pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika
berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting
untuk dipertahankan.
v Sanksi pelanggaran kode etik :
·
Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus,
misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah
tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika
tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti
peringatan keras ataupun lainnya
·
Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload
data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang
programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran
dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah
pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun
pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan
ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut
akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten
porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
·
Hukum Pidana/Perdata
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh
Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal
23 ayat 3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya” (Pasal 33) “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri
dari 54 pasal.
2.4 Pengertian Suap
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus
Dagelan
tidak lucu sudah dipertontonkan oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bandung
yang mengadili perkara suap pajak dengan penyuap pegawai dari PT Gunung Mas
Abadi Endang Dyah Lestari kepada kepala KPP Pratama Bogor Anggrah Suryo.
Majelis
Hakim yang terdiri dari ketua majelis hakim Setyabudi, anggota majelis hakim
Heri Sutanto dan Adriano memvonis Endang Dyah Lestari pegawai PT Gunung Mas
Abadi hukuman 8 bulan 10 hari penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti
secara sah dan meyakinkan menyuap Kepala KPP Pratama Bogor Anggrah Suryo
sebesar Rp 300 juta untuk menurunkan pajak kurang bayar dari semula Rp 22
milyar menjadi Rp 1.2 milyar (kerugian negara Rp 20.8 milyar).
Hukuman
ini sangat ringan, apalagi ini perkara korupsi pajak yang merupakan program
prioritas pemerintah dan penegak hukum. Bandingkan dengan vonis 12 tahun
penjara kepada Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie dihukum 12 tahun penjara, Eddi
Setiadi dihukum 7.5 tahun penjara, Dhana Widyamika dihukum 6 tahun penjara,
atau bandingkan dengan bapaknya Parman, lurah di Jawa Timur dihukum 5 tahun
penjara untuk korupsi Rp 5 juta.
Kerugian
negara sebesar Rp 20.8 miliar terjadi karena Anggrah Suryo sebagai kepala KPP
Pratama Bogor meminta anak buahnya di KPP Pratama Bogor (tim pemeriksa pajak)
untuk mengeluarkan temuan atau koreksi pajak atas transaksi bos PT GEA Lukas
Kurniawan sekitar Rp 29 miliar, padahal, PT GEA sendiri telah mengakui
kebenaran koreksi tim pemeriksa pajak bahwa transaksi Lukas Kurniawan senilai
Rp 29 miliar itu termasuk omzet perusahaan dan harus dikenakan pajak. Sim sala
bim, Tim pemeriksa pajak mengikuti kemauan Anggrah Suryo, pajak PT Gunung Emas
Abadi yang harus dibayarpun ikut berubah, dari semula Rp 22 miliar menjadi Rp 1.2
miliar.
Mengapa
KPK memantau khusus hakim Setyabudi yang menyidangkan perkara suap pajak
Anggrah Suryo dan Endang Dyah Lestari ? Hal ini dikarenakan KPK mempunyai
kepentingan sebagai bentuk pengawasan. KPK yang menangkap tangan saat Anggrah
dan Endang melakukan transaksi suap di perumahan Legenda Wisata Gunung Putri
Kabupaten Bogor, 13 Juli 2012, dengan barang bukti uang senilai Rp 300 juta
dari Endang ditemukan KPK dalam 2 amplop cokelat di dalam mobil Anggrah.
Hakim
setyabudi tak sadar dipantau KPK, diawasi pergerakannya dan disadap telepon
kantor maupun telepon genggamnya. Dasar nasib sedang apes, hakim setyabudi yang
dipantau urusan pajak, malah tertangkap tangan menerima suap urusan bansos
pemkot Bandung. Hal ini mengulang terjadinya tangkap tangan Hakim PN Jakarta
Pusat Syarifuddin, yang dipantau secara khusus oleh tim penyelidik KPK, diawasi
gerak geriknya, disadap teleponnya, karena menjadi ketua majelis hakim kasus
korupsi gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin dimana akhirnya divonis bebas oleh
Syarifuddin, namun tertangkap tangan menerima suap dari kurator PT Sky Camping
Indonesia Puguh Wirawan dalam sengketa kepailitan di PN Jakarta Pusat.
Entah
karena alasan apa, KPK lalu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat, padahal jika KPK menyidik sendiri perkara ini, dijamin akan banyak
koruptor pajak yang masuk penjara, paling tidak tim pemeriksa pajak KPP Pratama
Bogor dan Direktur PT Gunung Mas Abadi Lukas Kurniawan, bukan Endang yang hanya
kurir suruhan Lukas.
Hukum
memang terkadang tajam ke bawah, dan untuk orang-orang pintar dan mengerti
hukum, hukum hanya jadi mainan dan objek jual beli. Hukum juga terkadang jadi
objek pencitraan, tanpa pernah ada penegakan hukum yang sejati, yang
sebenar-benarnya.
3.2 Sejarah Perusahaan
PT.
Gunung Emas Abadi merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan, dimana produksinya yakni tambang batubara. Perusahaan ini
berlokasi di Tamiang Barito, Kalimantan Selatan.
3.2 Analisis
Dari kasus yang telah dipaparkan
bahwa terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi, hal ini jelas dapat dilihat
dari berita tersebut bahwa salah satu pegawai PT. Gunung Emas Abadi melakukan
suap terhadap KPP, seperti yang telah dipaparkan pula bahwa kasus suap tersebut
dilakukan agar pembayaran pajak perusahaan hanya sebesar Rp 1.2 Miliar, padahal
pajak yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar
Rp 22 Miliar.
DAFTAR PUSTAKA
http://tulisan-amalia.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-prinsip-etika-
profesi.htmlhttp://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar