Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia Kasus
Perceraian karena Perbedaan pandangan Hidup. Perkara Cerai Dodi Karena
Perbedaan Pandangan Hidup dan penyelesaiannya
Contoh kasus
dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan
Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Dodi Hermawan
Umur : 36th
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Seorang Pengusaha
Status : Menikah
Anak : Belum punya anak
Cerita Permasalahan / Kronologis
Dodi Hermawan (Dodi) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter
bernama Dr Wani Lilianti. Belum dikaruniai anak.
Dodi sangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya
selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai
seorang istri.
Dodi merasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan
istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Dodi merasa berhak
memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali
tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.
Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Dr. Wani yang baru pulang tugas dari
luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya
untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Dodi memberikan ultimatum, dimana jika
istrinya tetap pergi ke Aceh maka Dodi akan melayangkan gugatan cerai padanya.
Saat itu, Dr. Wani tetap pergi ke Aceh.
Proses Cerai
Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang
Dodi mempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana
yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan
gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat
ditolak oleh hakim.
Dalam perkara cerai diluar agama Islam maka Pengadilan Negeri (PN)yang
berwenang memproses perkara perceraian adalah PN yang sesuai pada wilayah hukum
tempat tinggal Tergugat.
Saran utk persiapan proses cerai:
1. Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara
cerainya;
2. Survey langsung ke pengadilan tersebut;
3. Mencari informasi di pengadilan utk mendapatkan informasi proses cerai
sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai,
bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Membuat kronologis permasalahan
Sekarang Dodi siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai
berikut:
Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis
permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal
perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan
sebenar-benarnya dan detail, agar Dodi gampang membuat gugatan cerainya.
Catatan:
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Dodi membuat alur
cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti
alasan-alasan Dodi memutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat penting
digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai.
Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Cerai Dodi :
Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai
berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.
Contoh Surat Gugatan Cerai-nya Dodi
Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan
Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Dodi mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali.
Jadi total Dodi memegang 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas
tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:
• 1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si istri-nya Dodi selaku
Tergugat;
• 3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
• 1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
• sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Dodi sendiri.
Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri
Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Dodi pergi ke Pengadilan Negeri
Jak-Tim untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya.
Dodi masuk ke bagian administrasi pendaftaran perkara perdata.
Dodi menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara,
dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan
jumlah biaya pendaftaran. Dodi menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk
mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Dodi disisakan 1
berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.
Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai
Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 700ribuan dibayarkannya di bagian
ruangan kasir. Ada beberapa biaya lagi yang biasanya berbeda-beda di setiap
Pengadilan Negeri, namun biasanya total biaya pendaftaran perkara senilai Rp
500.000,- sampai Rp 700.000,-
Catatan:
Rangkuman biaya daftar gugatan :
a. biaya daftar gugatan Rp 700ribuan
b. daftar surat kuasa advokat (jika pakai jasa seorang advokat) sekitar Rp
100.000,- sampai Rp 200.000,-
Setelah pendaftaran gugatan
Berkas gugatan cerai Dodi akan dikirim melalui pos ke alamat istrinya sekaligus
dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang mediasi
(perdamaian). Begitupula dengan Dodi, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan,
Dodi tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang mediasi dari
pengadilan.
Kira-kira surat panggilan tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran
gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang
mediasi, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.
Surat Panggilan Sidang
Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Dodi menerima surat dari
Pengadilan Negeri Jak-Tim (PN Jak-Tim). Begitupula halnya dengan si istri-nya
juga mendapat surat panggilan sidang dari PN Jak-Tim. Isi surat untuk Dodi
hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang mediasi disertai hari dan tanggal
sidang. Berbeda dengan si istri, isi suratnya selain informasi tentang waktu
dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerai dari
si Dodi/suaminya.
Sidang Mediasi/Perdamaian
Tibalah saatnya sidang mediasi. Adapun persiapan sidang :
1. Berpakaian rapih dan sopan (bila berpakaian tidak sopan, kemungkinan dapat
diusir Hakim) serta membawa surat panggilan sidangnya;
Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan
mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu.
Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah
celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.
2. Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera;
3. Pegawai pengadilan akan memanggil para pihak (si suami dan si istri), untuk
bertemu dengan Ketua Hakim yang menangani perkara cerai-nya Dodi. Pada
kesempatan tersebut Ketua Hakim akan mengalihkan perkara sidang kepada Hakim
khusus mediasi;
4. Sidang mediasi dimulai, Dodi dan istri dipersilahkan duduk di ruangan Hakim
mediasi. Sidangg mediasi pertama dilakukan dengan tujuan utama mendamaikan para
pihak;
o sidang mediasi biasanya dilaksanakan selama 3 kali, bilamana dalam sidang
mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka sidang berlanjut kepada sidang
yang sebenarnya yakni sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
o umumnya sidang mediasi dilakukan setiap minggu selama 3 kali berturut-turut.
5. Jika pada sidang mediasi tidak tercapai perdamaian maka selanjutnya adalah
sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
Sidang Ke-2/Sidang Jawaban
Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan yakni sidang Jawaban.
Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Dodi
dan si istri, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk
rujuk?”
Dikarenakan Dodi sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap
pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan gugatann
cerai ini”.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat Jawaban dari si
Tergugat/istri.
Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/istri adalah sebagai berikut:
Setelah hakim menerima surat Jawaban dari si Tergugat lalu sidang selesai dan
akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat
Replik (dari si Penggugat/Dodi);
Sidang Replik
Tiba saatnya sidang Replik. Sidang Replik adalah penyerahan surat yang berisi
tanggapan dan respon dari surat Jawaban dari si Tergugat.
Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 10 menit saja, karena dalam
persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si
Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan
jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);
Contoh Surat Replik dari Penggugat / Dodi :
Sidang Duplik (dari si Tergugat)
Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon
dari surat Replik Penggugat.
Sidang Duplik hanyalah penyerahan surat Duplik Tergugat, jadi sidang
berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan
lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari
Penggugat/Dodi;
Contoh surat Duplik Tergugat :
Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat
Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di
pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam
rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti
dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:
Pengumpulan bukti-bukti:
Bukti-bukti yang harus dipersiapkan dan dibawa:
1. KTP asli Dodi dan KTP si istri beserta photocopy-nya;
2. Buku nikah asli dan photocopy-nya;
3. Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat);
4. Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya (jika punya anak).
Nazegelen bukti-bukti di kantor pos
Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Dodi memisahkah antara
bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.
Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah
bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap.
Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut
ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan
pengecapan biasanya Rp 7.000-an.
Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut
di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan
seterusnya.
Contoh (dalam perkara cerai Dodi):
o Bukti photocopy KTP Dodi, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”;
o Bukti photocopy KTP Dr. Wani, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”;
o Bukti photocopy buku nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”;
o dan seterusnya.
Contoh surat/akta bukti dari Penggugat / Dodi :
Persiapan membawa saksi-saksi
Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak
maka umumnya Hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa
keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan
saksi-saksi itulah si Hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut
sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.
Tentang saksi
1. Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang;
2. Para saksi itu sebaiknya yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara
kandung/sepupu).
Dalam perkara ini Dodi (Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni kedua
orang tuanya sendiri, yaitu:
1. Bapak Lim Hermawan (ayah kandung Penggugat); dan
2. Ibu Martini Hartono (ibu kandung Penggugat).
Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Dodi membuat daftar
pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Dodi
memberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan
ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan
tenang dan tidak gugup.
Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim
untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang
diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan
pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Dodi dengan Dr. Wani.
Setelah itu Dodi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.
Tentang pertanyaan-pertanyaan yang biasa diajukan Hakim kepada Saksi
1. Siapa nama lengkap anda?
2. Berapa umur anda?
3. Apa pekerjaan anda?
4. Dimana alamat anda?
5. Apa hubungan saksi dengan Penggugat?
6. Kapan dilaksanakannya perkawinan Penggugat-Tergugat?
7. Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga Penggugat?
8. Bisakah anda menerangkan perpecahan hubungan keluarga Penggugat-Tergugat?
9. Pernahkah anda mengadakan perdamaian kepada Penggugat-Tergugat?
10. Apakah menurut anda hubungan rumah tangga Penggugat-Tergugat dapat
diselamatkan?
Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!
Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat
Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari Penggugat,
cuma kali ini kondisinya dibalik. Dodi akan mendapatkan hak bertanya pada para
saksi dari Tergugat. Dodi membuat daftar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan
para saksi si Tergugat. Namun bilamana Dodi tidak ingin bertanya, tentunya
diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.
Contoh surat/akta bukti dari Tergugat/Dr. Wani :
Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi:
1. Gunawan Prakoso (Bapak kandung Tergugat); dan
2. Yuli Iskandar (Ibu kandung Tergugat).
Sidang kesimpulan
Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses
sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik,
keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan
suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja
dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara
bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak
ada tanya jawab antara para pihak.
Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan
(sidang terakhir).
Contoh Kesimpulan Penggugat :
Contoh Kesimpulan Tergugat :
Sidang Putusan
Sidang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada
tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya
jika memang diwakili oleh seorang pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Dodi dikabulkan atau
tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan
hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.
Contoh Putusan Hakim (hanya isi akhir putusannya saja) :
Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai
sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.
Sidang perceraian sudah diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum
syah). Di poin V di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.
Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan,
yakni;
Waktu tunggu 14 hari;
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat dinyatakan
bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari
dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu
dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si Tergugat tidak
mengajukan keberatan (banding);
Jika Tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai,
harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan
Tinggi);