Pengertian
Subyek Hukum
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau
segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga
negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai
subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum
sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta
pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di
dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan
hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan
yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum
seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu
mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan
perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan
Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Hak dan
kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya
masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1.
Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2. Wewenang
menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori
subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts
Person).
Pembagian
Subyek Hukum
a. Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
1. Manusia
mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai
kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian
subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian
menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki,
seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum
Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut
oleh SEMA No.3/1963
b. Subjek
Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum
badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki
kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum
dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan
Hukum Privat
Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu.
Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan
Hukum Publik
Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya.
Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat
teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu
:
1. Teori
Fictie
2. Teori
Kekayaan Bertujuan
3. Teori
Pemilikan
4. Teori
Organ
Menurut
sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1.
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
2.
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan
pemerintah)
Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda
bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-
Benda bergerak karena sifatnya
-
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak
berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
2. Benda
tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan
pemakaiannya :
Segala apa
yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak
atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.
Pemilikan
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2.
Penyerahan
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan
Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu
pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia
(persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari
suatu hubungan hukum.
referensi :
Delta
Pamungkas, Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi. ISBN 979-9327-00-8. Hal 240.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar