Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu
hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Sedangkan
hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan
antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate
legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat
mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam
sebuah perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan
membantu agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam
perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi :
a)
Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b)
Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan
memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
1)
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU
No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
2)
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha, yaitu:
1. Membuat pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan
perusahaannya.
Setiap orang
atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
Ø Perusahaan
Perseorangan
Merupakan suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
Ø Perusahaan
Persekutuan
Merupakan suatu
perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
suatu persekutuan.
Bentuk badan
usaha dilihat dari status hukumnya
Ø Perusahaan
berbadan hukum
Merupakan
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari
kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta
anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
Ø Perusahaan
bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya
daripada perusahaan berbadan hokum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan
masyarakat
Ø Perusahaan
swasta
Merupakan
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur
tangan pemerintah
Ø Perusahaan
negara
Merupakan prusahaan yang seluruh
atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha atau organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama
khusunya membantu untuk melakukan usahanya.
Yayasan
Yayasan
adalah badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati
keuntungan.
Badan Usaha
Milik Negara
Badan
usaha milik negara (BUMN) adaalah badan
usaha yang modal seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Sumber Reference :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar